Kabar baik, dalam UU Ciptaker, pekerja kontrak diberi hak sama dengan pekerja tetap, di antaranya dalam hal upah dan jaminan sosial.
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum diberikan perlindungan yang sama, seperti halnya pekerja tetap.Selain itu, dalam pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, status PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.Dalam RUU Cipta Kerja, pasal 59 ini dihapus, Sebagai gantinya, dalam RUU Cipta Kerja, pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap antara lain dalam hal upah hingga jaminan sosial.Pengaturan ini terjadi karena revolusi industri 4.0 membuat lahirnya pekerja baru yang bersifat kontrak.Seperti dilansir viva.co.id , Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi mengatakan, sejumlah subtansi pokok itu adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, dan upah minimun."Diberi hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap," kata Elen dalam rapat di DPR beberapa waktu lalu.Melalui Omnibus Law tersebut, Elen mengatakan kesamaan hak tersebut antara lain dari sisi pemberian upah, jaminan sosial, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta besaran kompensasi pengakhiran hubungan kerja.Demikian juga dengan para pekerja alih daya. Para pengusaha outsourcing dikatakannya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap."Yang kita perlukan adalah jaminan terhadap pekerja yang bekerja dalam alih daya tersebut diberi perlindungan sama seperti pekerja tetap. Jadi sama seperti tadi pekerja kontrak," tutur dia.Menurut dia, Omnibus Law Cipta Kerja akan mengakomodir kepentingan tersebut karena dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum ada penegasan kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi mereka.Meski begitu, Omnibus Law Cipta Kerja nantinya tidak lagi akan membatasi jenis kegiatan yang dapat dialihdayakan, sebab alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.Selain itu, perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 menurutnya menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu atau pekerja kontrak.
Baca Juga :