KSPI Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KSPI Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
KSPI Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja (Foto : )
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, tidak akan terlibatnya KSPI dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja, sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.Ia mengatakan, ke depan, aksi penolakan UU Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. Tuntutan buruh tak berubah yakni meminta UU Omnibus law UU Cipta Kerja dicabut."Buruh menolak Omnibus Law Uu Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).Dia menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan pembuatan UU Cipta Kerja. saat itu, DPR terkesan seperti sedang kejar setoran, buruh tidak didengarkan dan merasa dikhianati. Said Iqbal melanjutkan, belajar dari peristiwa itu, kalau dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja pemerintah kejar tayang lagi, kuat dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja."Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir. Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ujarnya.Lebih lanjut ia mengatakan, ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Keempat langkah tersebut yakni akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.Kemudian, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Lalu, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif
review ke pemerintah."Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law