Muncul di media sosial, yang menyebut Puan dan Jokowi tengah kabur ke Singapura selama 30 hari.
Beredar di media jejaring sosial Facebook, (13/10/2020), informasi yang dibagikan oleh akun bernama Sarifuddin yang turut mengunggah tangkapan layar akun Bundanya Saykilla. Unggahan berisi narasi yang menyebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta jajaran kabur ke Singapura selama 30 hari ke depan.
Berikut narasi selengkapnya:
“Puan &jajarannya serta jokowi sudah berada dalam pesawat menuju singapore. mereka kabur lagi. rakyat yg demo hanya akan berantem dgn wercok. korban pasti akan Lebih banyak lagi yg berjatuhan. tp dpr &jokowi tdk akan bisa lengserr. karma mereka sudah terbang ke singapore…untuk 30 hr dgn alasan kerja…mereka bukan kerja tp sedang berlibur. karna indonesia timur sudah di jualnya…mereka sudah cair uang dr para cukong"9 naga…”
Sejak diposting (13/10), unggahan ini telah ramai direspons publik dengan 93 reaksi, 28 komentar dan sudah dibagikan 30 kali oleh pengguna Facebook.
Lantas benarkah Puan dan Jokowi kabur ke Singapura selama 30 hari? Berikut krosceknya.
Kroscek dan penelusuran, lewat mesin pencarian Google, menggunakan kata kunci “Puan dan Jokowi ke Singapura”, belum ditemukan pemberitaan di media kredibel manapun tentang kepergian Puan dan Jokowi ke Singapura.
Jadi klaim yang menyebut bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta jajaran kabur ke Singapura untuk 30 hari ke depan, adalah tidak benar.
Kemudian kroscek dan penelusuran lain, lewat situs
setkab.go,id, (15/10/2020), ditemukan fakta Jokowi masih berada di Indonesia. Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi dan juga dampak dari La Nina terhadap berbagai sektor di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas melalui konferensi video mengenai Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10) pagi. “Dampak dari La Nina ini terhadap produksi pertanian, agar betul-betul dihitung, (serta) terhadap sektor perikanan dan juga sektor perhubungan,” kata Presiden.
Presiden menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan yang diperoleh dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), fenomena La Nina diprediksi akan menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi sebesar 20-40 persen di atas normal jumlah curah hujan bulanan di Indonesia. “(Peningkatan curah hujan) 20-40 persen bukan kenaikan yang kecil,” tegas Presiden.
Lebih lanjut, ia juga memerintahkan kepada peserta Ratas, agar informasi mengenai perkembangan cuaca disampaikan secepatnya kepada seluruh provinsi dan daerah. “Saya juga minta supaya disampaikan, disebarluaskan informasi mengenai perkembangan cuaca secepat-cepatnya ke seluruh provinsi dan daerah. Sehingga tahu semuanya sebetulnya curah hujan bulanan ke depan ini akan terjadi kenaikan seperti apa,” ujar Presiden mengakhiri pengantarnya. (FID/UN)
Sumber: https://setkab.go.id/presiden-antisipasi-dampak-la-nina-di-sektor-pertanian-perikanan-dan-perhubungan/
Kemudian terkait kegiatan Puan Maharani, tidak ada informasi resmi tentang kepergian Puan ke Singapura, belakangan ini.
Informasi terakhir, seperti dikutip liputan6.com, Puan membuat pernyataan lewat akun Instagramnya, tentang terbuka ruang untuk menyempurnaan UU Cipta Kerja.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional. Namun, Puan menghormati jika ada kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan, dikutip dari tayangan video di akun Instagramnya, Senin (12/10/2020).
Dari kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan, klaim bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sera jajaran kabur ke Singapura, adalah tidak benar alias hoks.
Informasi ini masuk kategori misleading content atau konten menyesatkan. Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
KROSCEK: Puan dan Jokowi Kabur Selama 30 Hari ke Singapura
Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:43 WIB