KROSCEK: Puan dan Jokowi Kabur Selama 30 Hari ke Singapura

fi wa
fi wa (Foto : )
Hal tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas melalui konferensi video mengenai Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10) pagi. “Dampak dari La Nina ini terhadap produksi pertanian, agar betul-betul dihitung, (serta) terhadap sektor perikanan dan juga sektor perhubungan,” kata Presiden.Presiden menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan yang diperoleh dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), fenomena La Nina diprediksi akan menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi sebesar 20-40 persen di atas normal jumlah curah hujan bulanan di Indonesia. “(Peningkatan curah hujan) 20-40 persen bukan kenaikan yang kecil,” tegas Presiden.Lebih lanjut, ia juga memerintahkan kepada peserta Ratas, agar informasi mengenai perkembangan cuaca disampaikan secepatnya kepada seluruh provinsi dan daerah. “Saya juga minta supaya disampaikan, disebarluaskan informasi mengenai perkembangan cuaca secepat-cepatnya ke seluruh provinsi dan daerah. Sehingga tahu semuanya sebetulnya curah hujan bulanan ke depan ini akan terjadi kenaikan seperti apa,” ujar Presiden mengakhiri pengantarnya. (FID/UN)Sumber: https://setkab.go.id/presiden-antisipasi-dampak-la-nina-di-sektor-pertanian-perikanan-dan-perhubungan/Kemudian terkait kegiatan Puan Maharani, tidak ada informasi resmi tentang kepergian Puan ke Singapura, belakangan ini.Informasi terakhir, seperti dikutip
liputan6.com , Puan membuat pernyataan lewat akun Instagramnya, tentang terbuka ruang untuk menyempurnaan UU Cipta Kerja.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional. Namun, Puan menghormati jika ada kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi."Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan, dikutip dari tayangan video di akun Instagramnya, Senin (12/10/2020).Dari kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan, klaim bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sera jajaran kabur ke Singapura, adalah tidak benar alias hoks.Informasi ini masuk kategori misleading content   atau konten menyesatkan.