Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan memeriksa Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat, terkait kericuhan saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung pekan lalu.Bahkan, kericuhan itu berujung pada penyekapan dan penganiayaan anggota Polri Brigadir A di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Kota Bandung."Presidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Rabu (14/10/2020).Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Patoppoi menambahkan, anggota Presidium KAMI dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis (15/10/2020)."Akan kami periksa, mereka berstatus sebagai saksi. Selain soal kasus penganiayaan, mereka juga dimintai keterangan soal keterlibatan dalam aksi berujung ricuh," katanya.Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan para pelaku menganiaya menggunakan alat dan batu."Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," tutur Erdi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020).Erdi menerangkan, untuk empat tersangka tidak diberlakukan penahanan. "Semuanya tujuh orang, tiga ditahan, empat tidak ditahan sesuai dengan perannya," jelasnya.Penyekapan dan penganiayaan ini terjadi ketika massa aksi berlari dari DPRD Jabar ke arah Jalan Sultan Agung. Yang kemudian sebagian massa aksi ada yang masuk ke sebuah rumah hingga terjadinya penganiayaan. Sumber:Viva.co.id
Baca Juga :