Upah Minimum Dihapus di UU Cipta Kerja? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Screen Shot 2020-10-14 at 16.20.26
Screen Shot 2020-10-14 at 16.20.26 (Foto : )
Beredar informasi yang menyebut UU Cipta Kerja Omnibus Law akan merugikan para pekerja atau buruh, di antaranya masalah upah minimum yang akan dihapus.
Menanggapi hal ini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah membantah informasi tersebut. Ida menjelaskan, tidak ada penghapusan upah minimum seperti yang ramai diperbincangkan."Upah minimum, UMP, UMK tetap ada," ujar Ida. dalam konferensi pers virtualnya Rabu (7/10) lalu.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak akan menyebabkan upah minimum turun.Seperti dikutip dari RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 88B ayat 2 disebutkan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.Lalu, dalam pasal 88C dijelaskan upah minimum provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.  Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.Ida bahkan menyebut dengan aturan ini upah minimun malah tidak ditangguhkan. Perubahan ketentuan upah minimum adalah kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah."Selama ini, upah minimum memperhitungan pertumbuhan ekonomi nasional", kata Ida.Kemudian menanggapi informasi terkait kekhawatiran buruh yang akan diupah per jam, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan upah per jam untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu.Skema upah per jam diterapkan untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lain-lain, serta jenis pekerjaan baru seperti ekonomi digital. Upah minimum per jam tidak menghapus ketentuan upah minimum.Untuk diketahui, Pasal 88 ayat 3 dalam RUU Cipta Kerja, tertulis kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.Pada Pasal 88A disebutkan, hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.  Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pengusaha juga wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kesepakatan.“Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis ayat 4 Pasal 88A tersebut.