Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan baliho bergambar pasangan Calon Walikota Pasuruan, Jawa Timur, diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dianggap melanggar aturan kampanye Pilkada.
Bersama dengan petugas gabungan dari Satpol PP dan Polisi, Bawaslu Kota Pasuruan menurunkan paksa sekitar 40 lebih APK bergambar pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang terpasang di sepanjang jalan nasional dan protokol di Kota Pasuruan.Penurunan paksa APK ini merupakan salah satu bentuk pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran pada kampanye Pilkada kota Pasuruan, salah satunya adalah pemasangan APK berupa spanduk dan Baliho.[caption id="attachment_387200" align="alignnone" width="900"] Bawaslu turunkan puluhan alat peraga kampanye pasangan Calon Walikota Pasuruan. (ANTV/Ari Suprayogi).[/caption]Menurut Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Muhamad Anas, puluhan APK yang diturunkan ini disebabkan melanggar aturan atau ketentuan pemasangan APK.Ia menambahkan, tindakan ini akan dilakukan secara berkala hingga tidak ada lagi APK yang terpasang di jalan protokol dan jalan nasional.Anas mengimbau kepada masing-masing tim kampanye pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan, untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan.
Ari Suprayogi | Pasuruan, Jawa Timur
Baca Juga :