Dor! Azis Tembak Andi? Kisruh UU Cipta Kerja dan Mikrofon (di)Mati(kan)

Dor! Azis Tembak Andi? Kisruh UU Cipta Kerja dan Mikrofon (di)Mati(kan)
Dor! Azis Tembak Andi? Kisruh UU Cipta Kerja dan Mikrofon (di)Mati(kan) (Foto : )
Kisruh UU Cipta Kerja memaksa DPR 'Dewan Perwakilan Rakyat' menggelar konferensi pers, Selasa 13 Oktober 2020. Tujuannya meluruskan hal-hal yang berkembang di masyarakat terkait rapat pengesahan UU Cipta Kerja. Ada dua nama kunci di sini yaitu Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Partai Golkar) dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (Partai Gerindra).
Publik menanti-nanti ada kabar apa gerangan sampai DPR RI menghelat konpers hari ini. Azis Syamsudin sebagai Wakil Ketua DPR RI menyampaikan isi konpers.Sebentar, tidak ada Puan Maharani hari ini di sini. Puan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019–2024 yang sempat dibully gara-gara mematikan mikrofon saat rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.Sedari awal, Azis Syamsudin dengan tegas merujuk UU Cipta Kerja telah sesuai prosedur pembahasan mulai dari tingkat Badan Legislasi yang dipimpin Supratman Andi Agtas.Dikatakannya, kini RUU Cipta Kerja sudah berada pada tahap tingkat dua atau Paripurna, 5 Oktober 2020. Tentunya sebelumnya melalui proses di tingkat satu di Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Supratman Andi Agtas.Mungkinkah Supratman Andi Agtas sedang diberondong tembakan oleh Azis Syamsudin?“… yang bertanggung jawab terhadap mekanisme, struktur dan transparansi pembahasan di tingkat satu, baik dari tingkat rapat kerja, kemudian masuk ke dalam Panja (Panitia Kerja), kemudian masuk ke dalam Timus (Tim Perumus) dan kemudian masuk masuk ke dalam Tim Sinkronisasi di tingkat Badan Legislasi.”Lebih lanjut Aziz Syamsudin membeberkan mekanisme rapat kerja. Bahwa, sembilan fraksi dari pembahasan rapat kerja sampai dengan di rapat kerja tingkat satu menyepakati, mengikuti dan menyerahkan daftar inventarisasi masalah.Adapun hal-hal yang berkembang dalam inventarisasi masalah berkenaan dengan klaster-klaster yang ada akan disampaikan kepada publik hari Rabu, 14 Oktober 2020. Karena, berdasarkan mekanisme tata tertib DPR khususnya dalam pasal 164 bahwa DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari kerja untuk penyampaian UU Cipta Kerja.Rabu, 14 Oktober 2020 secara resmi DPR RI mengirim UU Cipta Kerja kepada Presiden dan setelahnya secara resmi undang-undang ini milik publik.Azis Syamsudin kembali menegaskan bahwa pimpinan Badan Legislasi dan pimpinan Panitia Kerja menggelar rapat dengar pendapat umum hingga 89 kali pertemuan baik fisik maupun virtual dengan banyak tokoh. Data, rekaman, pembicaraan akan dilampirkan dan diserahkan kepada pemerintah.Azis menegaskan bahwa pimpinan Baleg yaitu Supratman Andi Agtas mengetahui persis mekanisme dan tata cara prosedur serta aturan dalam memutuskan pasal demi pasal, ayat demi ayat.Mengapa UU Cipta Kerja belum diserahkan kepada pemerintah?Bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI yang dipimpin Indra Iskandar menyatakan membutuhkan waktu editing, menyiapkan kelengkapan lampiran-lampiran berkaitan dengan UU Cipta Kerja.Soal jumlah halaman UU Cipta Kerja yang simpang siur?Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan jumlah halaman draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman. Sebatas UU Cipta Kerja saja, maka jumlah halaman hanya 488 halaman. Akan tetapi, jika ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.Sebelumnya pernah disebut-sebut, jumlah halaman draft Omnibus Law 1.028 halaman, ada pula yang menyebut 905 halaman, pula 1.035 halaman. Jumlah halaman yang berubah-ubah tak lepas dari mekanisme pengetikan dan editing. Ukuran kertas juga menentukan hal tersebut.Kok bisa?"Proses yang ada dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat dua (paripurna), proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam UU," kata Azis.Soal mikrofon mati? Soal kesempatan bagi fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan?Azis Syamsudin menjelaskan bahwa mikrofon di ruang Rapat Paripurna DPR RI otomatis mati setelah 5 menit bicara. Ini diatur dalam tata tertib DPR RI.Insiden ini terjadi saat rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Senin lalu, 5 Oktober 2020. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui bahwa dirinya yang meminta Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon saat anggota Fraksi Partai Demokrat sedang berbicara.Demikian pula jumlah pembicara dalam rapat paripurna dilakukan secara proporsional. Saat itu Fraksi Partai Demokrat telah diberi kesempatan empat pembicara.Azis Syamsudin terakhir mempersilakan siapapun yang berkeberatan untuk menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.