Polres Metro Tangerang Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat ratusan kilogram, serta sabu seberat hampir satu kilogram, Selasa (14/10/2020).
Barang bukti yang dimusnahakan polisi dengan cara dimasukan alat incenerator milik BNN ini, dari hasil pengungkapan lima kasus sejak bulan April hingga Agustus 2020, dimana ada delapan orang menjadi tersangka.Dengan alat
incenerator , sebanyak dua ratus kilogram lebih ganja kering dan 43 pohon ganja, dimusnahkan kepolisan resort Polres Metro Tangerang Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.Selain barang bukti ganja, narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram ini juga turut dimusnahkan di halaman Mapolres setempat.Barang bukti narkotika yang dimusnahkan polisi, merupakan hasil ungkapan lima kasus yang diungkap oleh polsek jajaran dan Satnaroba, kurun waktu lima bulan terakhir.Sementara dalam kasus tersebut ada delapan orang yang menjadi tersangka, dan menyaksikan langsung prosesi pemsnahan barang bukti tersebut.Para tersangka bakal dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman mati atau paling singkat 5 tahun dan 20 tahun kurungan penjara. Kusnaedi | Tangerang, Banten
Baca Juga :