Taman Ragunan Dibuka Kembali, Pengunjung Dibatasi dan Diterapkan Protokol Kesehatan

Ragunan
Ragunan (Foto : )
Memasuki masa PSBB transisi, Taman Margasatwa Ragunan kembali dibuka untuk umum. Namun calon pengunjung tidak hanya diwajibkan protokol kesehatan, juga dikenakan protokol kunjungan.
Pasca dicabutnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, kembali dibuka   sejak selasa 13 Oktober kemarin.Diantaranya, yang diperkenankan hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta dan wajib melakukan reservasi online , karena dibatasinya jumlah pengunjung.Pada pembukaan kembali, pihak Taman Ragunan telah mengatur sejumlah protokol kunjungan.Salah satu yang diatur pada masa PSBB transisi adalah aturan kapasitas pengunjung hanya dua ribu orang, atau  25 persen dari kapasitas, dan pengunjung yang diperbolehkan hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta.Pengunjung juga wajib melakukan
reservasi online  yang dapat dilakukan h minus satu sebelum kunjungan.Selanjutnya, bagi calon pengunjung yang sudah terdaftar dapat langsung datang sesuai hari yang telah didaftarkan.Saat datang, pengunjung harus menunjukkan kode verifikasi melalui ponsel atau menunjukkan KTP DKI Jakarta.Namun untuk balita, manula dan juga ibu hamil tidak diperkenankan untuk mengunjungi Taman Ragunan.Protokol kesehatan ketat diterapkan bagi pengunjung. Selain wajib memakai masker dan menjaga jarak selama di kawasan Ragunan, pengunjung juga dicek suhu tubuhnya dan mencuci tangan dengan hand sanitizer