Omnibus Law merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, menjadikan sektor itu dinamis dan progresif untuk investasi.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja juga mengakomodasi kepentingan investasi dalam bidang pertahanan.“Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan. Dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker, menjadikan mereka [swasta] bisa ikut berkontribusi, berkreativitas dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara,” ujar Dahnil melalui pesan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2020.Hal itu harus dilihat ketika Undang-Undang Industri Pertahanan dibuat delapan tahun lalu, saat itu kondisi perusahaan swasta lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang.Mengenai adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), itu ranah Peraturan Pemerintah, karena nanti Kementerian Pertahanan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan. “Dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional,” ujarnya.Berdasarkan itu, industri alat pertahanan dan keamanan dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kementerian Pertahanan. Semua nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Pertahanan.“Perlu dipahami, perubahan Industri Pertahanan di UU Ciptaker ini sudah sesuai dengan instruksi Pak Presiden dalam HUT TNI ke-75, di mana untuk menguasai lompatan teknologi terkini, kita harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan,” katanya. Sumber:Viva.co.id
Baca Juga :