Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia atau PP PBSI akan menggelar Musyawarah Nasional atau Munas untuk memilih calon Ketua Umum yang baru.
Kepengurusan PP PBSI masa bakti 2016-2020 yang dipimpin Wiranto sudah berakhir dan Munas akan berlangsung 5-6 November 2020. Munas akan memilih Ketum PBSI periode 2020-2024.Pengurus Provinsi PBSI Banten akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Munas PBSI 2020-2024. Bertempat di Hotel JHL Hotel, Serpong, Tangerang, Munas akan dilangsungkan selama dua hari, pada tanggal 5-6 November 2020. Beberapa nama yang muncul menjadi bakal calon Ketum olahraga bulutangkis ini diantaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Kapolri Jendral Idham Aziz, Ketua Pengprov PBSI Banten Ari Wibowo, Ketua PP PBSI 2012-2016 Gita Wirjawan, hingga Direktur Utama Djarum Foundation Victor Hartono.
Hingga saat ini organisasi bulutangkis ini telah melakukan persiapan tahap awal seperti menyusun kepanitiaan, baik kepanitiaan steering comittee, organizing comittee maupun Tim Penjaringan. Tim Penjaringan merupakan tim khusus yang diberi tugas untuk proses seleksi bakal calon ketua umum.Tak hanya memilih calon ketua umum, Munas juga berisi agenda penyempurnaan AD/ART. Draft dan konsep-konsep penyempurnaan AD/ART sudah rampung disusun oleh tim pokja penyempurnaan AD/ART dan telah siap untuk dibawa ke forum di Munas.[caption id="attachment_386813" align="alignnone" width="1280"] Keterangan pers jelang Munas PBSI. Foto : istimewa[/caption]Perubahan AD/ART dilakukan untuk menyempurnakan konsitusi tertinggi di PBSI ini. Misalnya aturan-aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dapat diperbaharui atau ditambahkan.Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Munas PBSI 2020-2024, Edi Sukarno, mengatakan bahwa timnya telah melakukan tahapan-tahapan proses penjaringan diantaranya sosialisasi kepada pengurus provinsi (pengprov) sebagai pemilik suara dalam pemilihan ketua umum."Kami telah mengirim surat edaran ke seluruh pengprov untuk memberitahunn bahwa mereka punya hak suara. Bagian sosialiasi selanjutnya adalah kepada masyarakat melalui media. Masyarakat yang berminat silahkan mencalonkan diri, tetapi berminat saja tidak cukup, harus ada dukungan dari pengprov," jelas Edi.Setelah sosialisasi, tahap selanjutnya bakal calon ketua umum dapat mengambil formulir pendaftaran. Usai pengembalian formulir dan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, tim Penjaringan akan melakukan proses verifikasi persyaratan hingga akhirnya bisa mengumumkan siapa calon ketua umum yang akan bersaing di Munas.https://www.antvklik.com/olahraga/webinar-siwo-pwi-jaya-munculkan-tujuh-nama-bakal-calon-ketum-pp-pbsi-2020-2024 Berikut tahapan seleksi dan Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI :1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.5. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.Syarat Bakal Calon Ketum PB PBSI :1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov). Seperti Pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.
Pemilihan Ketum PP PBSI 5-6 November di Banten, Berikut Tahapan Seleksinya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:39 WIB