Eksekusi lahan enclave tahap II untuk pembangunan sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kuta Lombok Tengah, yang rencana akan dilaksanakan pekan ini batal dilakukan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, Senin (12/10/2020). Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi Komnas HAM."Kita pihak kepolisian bersama pemerintah masih menunggu hasil verifikasi yang dilaksanakan Komnas HAM," ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, Senin (12/10/2020).Esty menambahkan, verifikasi dilakukan Komnas HAM untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM di proyek strategis nasional tersebut.Namun meski begitu lanjut Esty, masalah lahan ini harus tuntas pada bulan Oktober ini mengingat pembangunan lintasan sirkuit MotoGP dikejar jadwal untuk dieksekusi karena proses pengerjaannya yang cukup panjang.Secara aturan, PT Indonesia Tourism Devloment Corveration boleh melakukan pengerjaan di lahan enclave yang pembayaran ganti rugi sebelumnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya dengan sistem konsinyasi."Sudah dititip sebelumnya di Pengadilan," tambahnya.Disinggung terkait pengamanan saat proses pembebasan lahan, adapun pihaknya masih menunggu permintaan pengamanan eksekusi lahan dari ITDC dan Pemerintah Provinsi NTB di lahan enclave tersebut untuk mengantisipasi jika masih ada masyarakat yang keberatan atas pengosongan lahan tersebut."Kita sudah pastikan dan siap mengawal. Itu pun kalau masih ada yang keberatan," tutupnya, seperti dikutip dari rri.co.id.
Eksekusi Lahan Tahap II untuk Sirkuit MotoGP di Mandalika Batal Dilakukan, Ini Sebabnya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 03:38 WIB