Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup. Ketiganya dinilai bersalah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Ketiganya ialah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Ketiganya disidang secara terpisah."Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020), seperti dikutip dari Antara.Amar yang sama juga dibacakan hakim terhadap Hendrisman dan Syahmirwan.Hakim menilai ketiganya terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.Mereka dinilai memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata anggota majelis hakim membacakan pertimbangan vonis."Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan, namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," ucap hakim menambahkan. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan korupsinya ialah terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan mereka. Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional.Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.Keenam, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008-2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp4,6 triliun dan 21 reksadana Rp 12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp 16,807 triliun.Dari hasil korupsi itu, para eks pejabat Jiwasraya itu diyakini mendapat sejumlah keuntungan. Keuntungan yang didapat Hendrisman berupa:- Uang sebesar Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000. Sehingga nilai totalnya mencapai Rp 5.525.480.680;- Tiket perjalanan ke London bersama istrinya, Lutfiyah Hidayati, pada November 2010.- Keuntungan yang didapat Hary Prasetyo:- Uang sebesar Rp 2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautndhana Sekuritas);- Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta;- Mobil Mercedes Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta;- Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri, Rahma Libriati.- Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;- Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta- Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;- Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucher di Hotel Mandari selama 2 malam atas nama istri Hary.- Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta;- Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta- Fasilitas liburan terdiri dari transportasi dan akomodasi ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasinya.
Baca Juga :