Fakhri Hilmi, mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditahan Tim penyidik Kejaksaan Agung usai dtetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Senin (12/10/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap Fakhri Hilmi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Baik itu pemeriksaan alat bukti berupa saksi ahli dikaitkan dengan bukti lain termasuk keterangan tersangka."Maka, hari ini terhadap tersangka FH dilakukan penahanan dengan jenis penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hari di Kejaksaan Agung pada Senin (12/10/2020), seperti dikutip dari VIVA.co.id.Menurut Hari, penahanan terhadap tersangka Fakhri ini dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Senin, 12 Oktober sampai 31 Oktober 2020.Tentu penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan pertimbangan dan wewenang yang dimilikinya sesuai aturan yang berlaku."Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.Diketahui, Fakhri Hilmi dijadikan tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya karena perannya dikaitkan tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat OJK dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya.Termasuk, perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan dalam kelola Jiwasraya.Adapun, enam orang tersangka kasus korupsi Jiwasraya yakni:- Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.- Mantan direktur keuangan Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.- Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.- Benny Tjokrosaputro.- Heru Hidayat.- Joko Hartono Tirto.
Baca Juga :