Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku ditembak mati polisi. Dari pelaku disita barang bukti 8,3 kilogram sabu-sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Medan. Sabu-sabu tersebut dibawa dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria yang mengendarai mobil Honda Accord bernama AS, pada Jumat, 9 Oktober 2020."Setelah diamankan ternyata sabu itu sudah pindah tangan ke seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berinisial MN," kata Martuani di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka MN yang tidak mau berhenti. Bahkan MN malah melakukan perlawanan."Tersangka justru melakukan perlawanan menggunakan pistol, ini peluru tajam. Kita duga buatan pabrikan Rusia," katanya.Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, petugas lantas memberikan tindakan tegas tepat dan terukur."Terpaksa dilumpuhkan dan dalam perjalanan meninggal dunia. Dari tersangka kita sita 7 kilogram sabu. Dari tersangka pertama dilakukan pengembangan di rumahnya di Tanjungbalai dan ditemukan 1,3 kilogram sabu. Polisi menduga ini adalah pemain lama," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com.Martuani menambahkan, periode Desember 2019 hingga 11 Oktober 2020 terjadi 6.275 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 8.188 orang.Barang bukti yang disita adalah 479,59 kg sabu, 1.615,1 kg ganja, 10.434 batang pohon ganja, 1,28 kg biji dan 2 hektare ladang ganja.Narkoba jenis lainnya yakni pil ekstasi sebanyak 219.542 butir, 7.077 butir happy five, 4.551 pil Alprazolam dan 1,48 katinon.
Baca Juga :