14 Orang ditangkap saat polisi menggrebek judi sabung ayam di Surabaya. Selain uang taruhan Rp 6 Juta, polisi juga menyita 18 ekor ayam jago, jam dinding, Ring untuk arena ayam bertarung serta 48 kupon antrian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membubarkan judi adu ayam di daerah Jalan Tenggumung Wetan, hari Minggu, 11 Oktober 2020.Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan membubarkan aksi judi sabung ayam ini berkat informasi masyarakat.“Ada informasi dari masyarakat yang diterima anggota Satreskrim. Kemudian dilakukan penyelikan dan selanjutnya setelah dipastikan informasi itu benar baru dilakukan penggerebekan,” kata Kapolres.Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Gananta Kapolres juga membeberkan barang bukti yang berhasil disita.Berikut barang bukti yang berhasil di amankan, terdapat uang tunai lebih dari Rp 6 juta, 18 ekor ayam aduan, 1 buah jam dinding, buah ring spon tempat ayam diadu dan 48 kupon antrian.Dalam Penggerebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka yang terdiri dari penjudi, pemilik tempat dan pemilik ayam aduan.“Untuk pemilik tempat berinisial ALX. Dia kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut bersama lainnya,” ungkapnya. Zainal Azhari | Surabaya, Jatim
Baca Juga :