Aparat kepolisian Sumatera Utara telah menangkap 711 demonstran anarkistis dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi itu dilakukan selama dua hari di Sumut dan di Kota Medan. Polrestabes Medan sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.Dengan rincian, aparat kepolisian menangkap 468 pendemo yang melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jumat 9 Oktober 2020.Selain itu, Polisi juga mengamankan 243 pendemo pada unjuk rasa dengan tuntutan yang sama Kamis 8 Oktober 2020 yang juga berakhir ricuh dan bentrok. Sebanyak 195 orang sudah dipulangkan."Untuk yang diamankan Jumat, diamankan 468 dan 460 orang (sudah) dilepas," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Kepada wartawan di Medan, Minggu (11/10/2020).Tatan menjelaskan ada 8 pendemo lagi belum dibebaskan, karena masih dalam proses penyidikan. Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam, bom molotov dan positif narkoba."Dua orang kedapatan (bawa) molotov masih diproses, 3 orang kedapatan membawa sajam masih proses tahan, dan 3 positif narkoba proses tahan," ungkap Tatan.Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan, dari ratusan pendemo diamankan, terdapat 21 orang reaktif dan sudah diserahkan kepada Satuan Tugas COVID-19 Kota Medan.Ditambahkan Martuani Sormin, puluhan anggota Polri mengalami luka-luka dalam aksi yang berlangsung ricuh itu."Yang terluka anggota 36 orang, dan masih dirawat 6 orang, yang lain sudah pulang," kata Martuani, seperti dikutip dari VIVA.co.id.
Baca Juga :