Pemprov DKI Jakarta kembali ke PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Hal ini diberlakukan karena adanya perlambatan kasus Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakukan PSBB ketat.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. Alasan dicabutnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diberlakukan Jakarta adalah karena adanya perlambatan kasus Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakukan PSBB ketat.Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI menyatakan adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).Anies menyampaikan, keputusan pengembalian status PSBB ketat ke PSBB transisi, didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian terlihat stabil sejak pemberlakuan PSBB ketat, yaitu pada 13 Sepetember 2020 lalu. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal September telah membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan, yakni 13 hingga 27 September 2020. PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan lagi mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Baca Juga :