Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang yang diduga membuat kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Seluruh Polda dan jajarannya mengamankan sebanyak 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, lantaran diduga membuat kericuhan.“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).Di antara 5.918 orang yang ditangkap tersebut, sebanyak 240 orang di antaranya naik status ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,”ucap Argo.Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap pedemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara, sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat."Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," ujarnya.Jenderal bintang dua ini mengatakan dari total seluruh pedemo yang telah diamankan petugas, sebanyak 145 orang di antaranya reaktif covid-19 setelah dilakukan rapid test.Untuk itu, Polri menghimbau agar elemen masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke jalan yang berisiko tertular covid-19.
Baca Juga :