Sejumlah pedagang kios dan kaki lima yang ada di Kota Rangkasbitung, lebak, Banten, kena sanksi berupa denda dan sanki teguran tertulis oleh satgas covid -19. Sanksi diberikan satgas covid -19 setelah para pedagang yang melanggar peraturan jam operasional di masa PSBB.
Dalam operasi rutin penegakan disiplin, satgas covid -19 terpaksa memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi, berupa denda dan sanksi teguran tertulis kepada sejumlah pedagang kaki lima dan kios yang ada di sekitar Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Para pedagang ini melanggar, masih berjualan di atas jam sepuluh malam.Tim satgas covid-19 melakukan operasi penegakan disiplin di sejumlah lokasi mulai dari Jalan Hardiwinangun, Jalan Multatuli, Jalan Siliwangi dan Pasar Rangkasbitung. Tim satgas langsung memeriksa dan memberikan sanksi berupa sanksi denda dan teguran tertulis kepada setiap pedagang yang masih buka di atas pk.22.00.Salah satu pedagang, Ade, mengaku terjaring razia kepatuhan setelah diketahui petugas masih buka diatas jam sepuluh malam. Namun saat itu ia masih melayani pembeli dan terpaksa didenda sebesar Rp100 ribu.Sementara suasana di Pasar Rangkasbitung sudah nampak sepi dan gelap, adahal biasanya pada jam malam seperti saat ini aktivitas di pasar sangat ramai oleh pedagang pasar malam. Sebagian pedagang sudah mematuhi penerapan PSBB yang membatasi kegiatan hingga pukul 10 malam.Siti Ma’rufah |Lebak, Banten
Langgar Jam Operasional Malam Hari, Sejumlah Pedagang Kena Denda
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 06:04 WIB