Iwan Fals Buka Suara Soal Ombinus Law UU Cipta Kerja, Ajak Gugat ke MK

Iwan Fals Buka Suara Soal Ombinus Law UU Cipta Kerja, Ajak Gugat ke MK (Foto Instagram)
Iwan Fals Buka Suara Soal Ombinus Law UU Cipta Kerja, Ajak Gugat ke MK (Foto Instagram) (Foto : )
Legenda musisi Pop dan Balada, Iwan Fals buka suara mengenai polemik dan unjukrasa menolak disahkannya Omnibus Law Undang- Undang Cipta Kerja.
Iwan mengaku khawatir akan munculnya klaster baru apabila demonstrasi terus berlangsung di masa pandemi seperti saat ini.Pelantun 'Kemesraan' itu mengajak rakyat untuk menggugat Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Waduh saya belum baca UU itu, 1.000 halaman lebih katanya. Tapi menurut saya kalau kecewa dengan Omnibuslaw gugat saja ke MK," tulis dia di akun Twitternya @regureg."Kalau demo kayak gini serem pandeminya itu, lho," sambung Iwan Fals.https://twitter.com/iwanfals/status/1314223318992474113Sejumlah warganet langsung menanggapi kicauan Iwan Fals bahwa UU Cipta Kerja tidak terdiri dari 1000 halaman, melainkan 900 halaman.Ia pun kemudian meralatnya dengan menuliskan, "Oh 900-an halaman ya bukan 1.000."https://twitter.com/iwanfals/status/1314228188944326656Pada Selasa, 6 Oktober 2020, ia juga memberi komentar terkait adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Komentar itu, ia juga lontarkan melalui kicauan di akun Twitternya."Demo Omnibus Law lawannya keputusan sah, tentara, dan polisi, yang paling serem ya pandemi. Hati-hati lah," tulis dia. Akan tetapi dirinya mendapatkan kritik atas komentar itu.https://twitter.com/iwanfals/status/1313393851759910912Padahal sebelumnya, sejumlah warganet membanjiri kolom replies di Twitter Iwan Fals. Mereka meminta sang musisi yang kerap membawakan lagu protes itu berkomentar.Aksi menolak Omnibus Law UU Ciptaker sendiri terjadi serentak di berbagai daerah. Seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Tangerang, Yogyakarta, Surabaya, dan lain-lain.Gelombang protes itu muncul karena UU Cipta Kerja dianggap memiliki sejumlah pasal bermasalah yang dapat merugikan pekerja dan alam.Selain karena isinya, proses pembuatan UU itu juga dianggap terburu-buru dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat. Hingga kritik yang datang dari berbagai pihak. Termasuk akademisi hingga organisasi nirlaba.