Presiden Jokowi ungkap tiga alasan mengapa pemerintah membutuhkan UU Cipta Kerja. Salah satunya untuk membuka jutaan lapangan pekerjaan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar konferensi pers yang disiarkan lewat akun Sekretariat Presiden di YouTube Jumat (9/10/2020) sore tadi.Jokowi mengatakan, sebelumnya ia menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri dan para gubernur guna membahas UU Cipta Kerja.Dalam rapat terbatas itu, mantan Wali Kota Solo ini mengungkapkan tiga alasan pemerintah membutuhkan UU Cipta Kerja.Pertama adalah setiap tahun ada sekira 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.Apalagi saat ini ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi itu.Selain itu sebanyak 87 persen dari total pekerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar.Kondisi inilah yang memerlukan lapangan kerja baru, terutama di sektor padat karya.Kedua, dengan undang-undang ini akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Perijinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.Menurutnya, pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.Sementara pembentukan koperasi juga dipermudah, cukup hanya 9 orang saja sudah bisa dibentuk koperasi.Untuk usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya akan ditanggung pemerintah alias gratis. Selain itu ijin kapal nelayan penangkap ikan cukup hanya ke unit Kementerian Kelautan dan Perikanan Saja.Ketiga, UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.Ini terwujud karena dengan memotong birokrasi dan mengintegrasikan perijinan secara elektronik, maka pungutan liar alias pungli dapat dihilangkan.
Jokowi Ungkap Tiga Alasan Pemerintah Butuh UU Cipta Kerja
Jumat, 9 Oktober 2020 - 18:22 WIB