Seorang pramugari Malindo Air dihukum 9 tahun penjara oleh pengadilan Australia karena selundupkan heroin dalam bra dan celana dalam. Begini pengakuan pramugari itu hingga terjerat sindikat narkoba.
Pramugari Malindo Air bernama Zailee Zainal divonis hukuman 9,5 tahun penjara karena menyelundupkan heroin bernilai jutaan dollar.Ia ditangkap Petugas Perbatasan Australia tahun lalu karena kedapatan menyembunyikan narkoba itu dalam bra dan celana dalamnya.Ternyata dalam pembacaan vonis, Hakim Michael Cahill mengatakan, Zailee layak mendapat keringanan hukuman meski ibu dari tiga anak ini akan langsung dideportasi di akhir hukuman penjaranya."Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda," kata Hakim Michael. "Anda merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan. Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya," katanya lagi.
Sempat Jualan Brownies
Dalam persidangan Zailee yang merupakan warga negara Malaysia bercerita awal mula terjerat sindikat narkoba.Menurut Zailee, ia terdesak membayar tagihan pengobatan untuk putrinya yang menumpuk.Saat itu ia mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Tetapi setelah gagal melakukannya, ia meminta perusahaan Malindo Air untuk menggalang dana baginya."Setelah email itu, seseorang yang saya pikir adalah teman mendekati saya," katanya. Ketika itu Zailee mengatakan bersedia melakukan apa saja. Dari situlah Zailee terjerat sindikat narkoba.Di persidangan, Zailee juga menceritakan bagaimana ia harus menjalani pelatihan sebagai kurir narkoba. Ia belajar berbicara dalam bahasa kode, termasuk berjalan dengan sebuah paket narkoba di antara kedua kakinya.Saat mendarat di Australia, biasanya ia pergi ke hotel di mana pertukaran transaksi heroin dilakukan di sebuah toilet.[caption id="attachment_385294" align="alignnone" width="900"]Baca Juga :