Peliputan unjuk rasa pengesahan UU Cipta Kerja di depan kantor Gubernur Jawa Tengah diduga dihalangi polisi. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan polisi tidak pernah melarang dan menghalangi kegiatan jurnalistik sepanjang ada identitas wartawan.
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa kemarin Rabu (7/20/2020) berlangsung ricuh.
Masalah lain muncul saat seorang wartawan mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jateng.
[caption id="attachment_384738" align="alignnone" width="900"] Foto: Humas Polda Jateng[/caption]
Jurnalis berinisial DY mengaku dilarang merekam saat aparat kepolisian membubarkan massa demo. Bahkan, DY juga mengaku dipaksa menghapus sejumlah file dalam bentuk foto maupun video yang telah diambil sebelumnya.
"Bahwa polisi tidak pernah melarang jurnalistik apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas wartawan." Tegas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan bahwa dalam situasi yang terlanjur anarkis seperti pada saat demo kemarin aparat kepolisian berusaha dengan kekuatan yang ada untuk melindungi warga termasuk para jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.
"Dalam situasi dan kondisi unras yang meningkat ekskalasinya maka polisi berusaha melindungi warga dari aksi kekerasan agar tidak menjadi korban," tegas Kabidhumas Polda Jateng.
[caption id="attachment_384739" align="alignnone" width="900"]
Foto: Humas Polda Jateng[/caption]
Selain itu Kabidhumas Polda Jateng juga memberikan himbauan kepada para pendemo diantaranya agar mentaati UU kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum, mentaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 ini masih tinggi.
Pendemo agar tidak melakukan tindakan kekerasan, merusak dan mencelakai orang lain atau pengguna jalan lainnya. Kabidhumas Polda Jateng juga menghimbau Kepada warga agar tidak mendekat apalagi menonton aksi demo yang sedang berlangsung.
"Sebaiknya langsung pulang kerumah dan berdoa agar tidak terjadi aksi anarkis oleh pendemo, juga untuk warga atau siswa/mahasiswa yang belum tahu tujuan dari demo agar tidak ikut ikutan demo," ucap Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
[caption id="attachment_384741" align="alignnone" width="900"] Foto: Humas Polda Jateng[/caption]
Terakhir Kabidhumas mengingatkan para wartawan/jurnalis/awak media agar menggunakan identitas (seragam/topi/kartu pengenal/dsb) sehingga polri dapat membedakan antara warga, jurnalis, ataupun pengunjuk rasa.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa pandemi ini. Termasuk pula, tidak memberikan izin aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Humas Polda Jawa Tengah
Baca Juga :