Aksi unjuk rasa menuntut penghapusan Undang-Undang Omnisbus Law, oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya, di Jalan Raya Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berakhir bentrok dengan aparat kepolisian, Rabu (7/10/2020).
Dalam isiden tersebut, sejumlah mahasiswa diamankan karena dinilai sebagai provokator. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya, menggelar aksi unjuk rasa, di Jalan Raya Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuntut penghapusan Undang-Undang Omnibus Law, yang dinilai sangat merugikan masyarakat banyak.Dalam aksinya para mahasiswa ini sempat membakar ban, serta melakukan orasi menyampaikan tuntutan mereka. Kekisruhan pecah ketika salah seorang petugas kepolisian mencoba memadamkan api, sejumlah mahasiswa pun menolak dan berusaha menghalang halangi petugas.Bentrokan pun tak terhindarkan ketika polisi memukul mundur massa aksi, dalam insiden tersebut sejumlah mahasiswa turut diamankan oleh polisi berpakaian preman karena dinilai sebagai provokator.Menurut keterangan Kapolsek Cikupa, Kompol Budi Warsa mengatakan, puluhan mahasiswa ini ngin melakukan perjalanan menuju Jakarta, untuk melakukan aksi unjuk rasa, aparat kepolisian yang sedang berjaga kemudian menghadang massa aksi untuk tidak melanjutkan perjalanannya serta memberikan waktu untuk menyampaikan aspirasi mereka.Aksi tersebut sempat memanas ketika sejumlah mahasiswa membakar ban. Diketahui sebanyak lima orang mahasiswa diamankan dan dibawa ke Mapolresta Tangerang.Pihak kepolisian sudah melakukan penyekatan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk menghadang massa aksi unjuk rasa agar tidak melakukan perjalanan menuju Jakarta. Kusnaedi | Tangerang, Banten
Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
Rabu, 7 Oktober 2020 - 21:30 WIB