Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan, bahwa undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 tersebut, sangat menguntungkan para pelaku usaha tersebut, baik kecil maupun besar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah ditunggu-tunggu para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan sebelum disahkan DPR."Dengan Omnibus Law ini poin besarnya adalah mengamankan para pelaku dari besar maupun kecil, bahkan yang paling besar diuntungkan ialah nelayan," kata Edhy saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020).Dia menjelaskan, itu disebabkan UU Cipta Kerja atau Ciptaker memberikan kepastian berusaha bagi mereka. Selama ini, kata Edhy, tanpa ada UU Ciptaker, para nelayan selalu didiskriminasikan."Dulu ada petambak udang yang berhasil tiba-tiba dalam waktu sebulan sudah putus dan masuk penjara, kan lucu. Banyak kasus-kasus sama di situ,"tutur Edhy.Meski 21 aturan sudah disatukan dalam undang-undang sapujagat tersebut, Edhy menekankan bahwa Omnibus Law tersebut tidak menggugurkan aturan-aturan terkait analisis dampak lingkungan (amdal)."Tidak mengurangi tentang penertiban kegiatan pengamanan lingkungan, misal amdal atau kalau ada bahan-bahan berbahaya, semuanya ada. Tapi dengan Omnibus Law ini yang sangat ditunggu-tunggu para nelayan," jelas Edhy.Dia memperkirakan, akibat banyaknya aturan di sektor kelautan dan perikanan sebelum adanya UU Cipta Kerja, Rp300 triliun investasi yang telah dilakukan pelaku usaha di sektor tersebut tidak jalan."Misal, ilustrasi lima tahun terakhir, izin kapal sulitnya dapat, dan kemudian matinya industri perikanan kita, asumsi saya lebih dari Rp300 triliun yang sudah investasi di Indonesia itu enggak berjalan. Ini saya pikir kekuatan besar yang kita miliki," tandas Edhy. Sumber:Viva.co.id
Baca Juga :