Sidang Pabrik burung walet PT Fortune Nestindo Sukses kembali di gelar Rabu (7/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan acara pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.
Saksi ahli yang pertama di periksa adalah Dr N.G.N. Renti Maharaini, SH, MH dari Universitas Trisakti dari pihak Pemohon, di mana dalam sidang menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan di PN Jakarta Utara sudah memenuhi unsur pasal 138 UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 138 berbunyi(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; ataub. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.Sehingga dengan penjelasan Ahli dari pihak pemohon sudah jelas bahwa setelah adanya permintaan tertulis ke Pihak Pemohon ke Termohon untuk meminta Laporan keuangan dan tidak diberikan, maka Pemohon bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pabrik Sarang burung Walet PT. FNS.Lebih lanjut Ahli Pidana dari pihak Termohon, PT FNS Dr Arief Wicaksana, SH, MH menjelaskan bahwa apabila sudah ada perintah dari Dirut kepada Direktur lain untuk mengerjakan laporan keuangan dan tidak dilakukan maka Dirut terlepas dari tanggung jawab karena sudah berupaya agar dilakukan tanggung jawab tersebut.Lebih lanjut Hakim mengatakan di persidangan telah jelas bahwa Dewan Komisaris pun harus turut bertanggung jawab atas tidak dibuatnya Laporan keuangan karena tugas Komisaris mengawasi pekerjaan dewan direksi dan hal tersebut lalai untuk dilakukan komisaris.Setelah selesai persidangan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa adalah kewajiban PT untuk membuat Laporan keuangan perusahaan setiap tahunnya.Apabila ada PT yang selama bertahun-tahun tidak membuat Laporan keuangan jelas PT tersebut melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 100 UU Perseroan Terbatas."Anehnya jika PT FNS tidak pernah membuat Laporan keuangan, lalu laporan keuangan macam apakah yang diserahkan PT FNS ke kantor pajak? Kejahatan ini bukan hanya merugikan klien kami bapak Pho Kiong namun juga berpotensi merugikan Negara dalam hal penerimaan pajak." ujar Natalia Rusli, SH selaku Founder Master trust Lawfirmlebih lanjut Natalia Rusl mengatakan, Ketika kliennya menjadi Direktur Utama PT FNS sudah memerintahkan kepada Direktur lainnya yang memegang keuangan untuk membuat laporan keuangan dan melakukan Audit keuangan PT FNS.Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Direksi lainnya dan seluruh pemegang saham lainnya serta dewan komisaris dengan sengaja tidak membuat laporan keuangan.Kuasa hukum menduga hal itu adanya mufakat Jahat untuk tidak membuat laporan keuangan oleh semua pemegang saham untuk menutupi keuangan PT FNS.Sementara itu, Advokat Bryan Mahulae, SH dari Master Trust Lawfirm, menjelaskan, sekarang selaku Pemegang saham 30% dan komisaris, kliennya sudah menyampaikan harus dilakukan Laporan keuangan, juga diabaikan oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama sehingga hingga hari ini kliennya belum menerima Laporan keuangan."Klien kami selaku warga negara dan pemegang saham yang taat hukum sudah meminta agar PT FNS mengikuti aturan undang-undang, namun diabaikan oleh pemegang saham lainnya, dewan direksi dan komisaris utama." ujar Bryan Mahulae.Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menghimbau agar Dirjen Pajak melakukan audit laporan keuangan dan pelaporan pajak PT FNS untuk memastikan apakah PT FNS taat hukum.Pihaknya menduga, laporan pajak yang ada tidak sesuai kondisi sebenarnya karena bahkan selaku Komisaris, klien kami tidak pernah mendapatkan laporan keuangan PT FNS.Sebelum sidang di tutup, Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH menghimbau kepada PT FNS untuk memberikan Laporan keuangan sebagaimana diminta oleh Pemohon karena itu merupakan hak pemohon selaku pemegang saham dan komisaris.Menurut Hakim, hal seperti ini tidak semestinya terjadi karena merupakan hal sederhana dan seharusnya diselesaikan baik-baik dengan cara musyawarah untuk mufakat.Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda Kesimpulan dari masing-masing pihak.
Kuasa Hukum Pemohon Meminta Dirjen Pajak untuk Memeriksa Laporan Pajak PT FNS
Rabu, 7 Oktober 2020 - 18:27 WIB