Polda Jateng Musnahkan Sabu 8,1 Kg dan Pil Ekstasi 5.708 Butir

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti 8,1 Kilogram Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti 8,1 Kilogram Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi (Foto : )
Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti narkoba sabu seberat 8,1 kilogram dan pil ekstasi 5.708 butir, Rabu (10/7/2020).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,1 kilogram dan pil ekstasi 5.708 butir di halaman Mapolda Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus narkoba yang melibatkan 3 tersangka CG, AM dan AMQ di depan Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Ngaliyan, Semarang."Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Ignatius Agung Prasetyoko.[caption id="attachment_384185" align="alignnone" width="900"] Polda Jateng Musnahkan Sabu 8,1 Kg dan Pil Ekstasi 5.708 Butir Barang bukti. (Foto: Humas Polda Jateng).[/caption]Di lokasi yang sama, Kepala BNN Jawa Tengah Benny Gunawan mengatakan, hal ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang, Ditresnarkoba Polda Jawa tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.Inspektur Pengawasan Daerah Polda Jawa Tengah Kombes Mashudi mengatakan, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas.“Ke depan, petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan,” ujarnya.