Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menangkap dua kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat dua kapal ikan asing itu berusaha kabur keluar dari wilayah Indonesia.
Dua kapal ikan asing yang ditangkap ini melakukan pencurian ikan di wilayah perairan 717 atau 80 mil dari pulau terluar Papua di Samudera Pasifik. Pengejaran terhadap kedua kapa lasing ini dilakukan menggunakan kapal milik Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan.Tindakan tegaspun dilakukan aparat KKP terhadap dua kapal ikan asing asal Filipina, VMC - 188 dan LB Vient-21, setelah dua kapal tersebut berusaha kabur. Petugas KKP beberapa kali melepaskan tembakan peringatan dan melakukan pengejaran.Kedua kapal ikan asing jenis jaring dan lampu ini ditangkap kapal pengawas Orca 04 yang dipimpin langsung Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP saat kedua kapal asing ini sedang melakukan pencurian ikan. Penangkapan dua kapal asing ini terjadi di Samudera Pasifik pada 1 Oktober 2020 dan tiba di Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Sulawesi Utara pada Selasa siang (6/10/2020).Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ipunk Nugroho, mengatakan, penangkapan ini membuktikan bahwa pelaku illegal fishing tidak mengenal masa pandemic. Mereka terus melakukan aksinya dan menjadikan pandemi covid- 19 sebagai peluang untuk melakukan pencurian di perairan Indonesia.Kedua kapal ikan asing pelaku pencurian ini pun akhirnya digiring menuju Pangkalan PSDKP Bitung bersama 21 anak buah kapal dengan protokol kesehatan untuk mencegah adanya penularan covid-19.Hingga kini puluhan kapal asing telah ditangkap pangkalan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Bitung. Sebanyak 17 kasus di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan 15 lainnya diberi sanksi administrasi.Idham Natsir | Bitung, Sulawesi Utara.
Baca Juga :