atau uji usap (
swab test ).Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020). Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19. Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan real time
PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan."Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," ujar dia. Antara
Baca Juga :