Pemerintah Kota Tangerang, Banten, hari ini, mulai memberlakukan sanksi administrasi Rp50 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Alhasil, puluhan pelanggar terjerat sanksi tersebut.
Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang meliputi penerapan sanksi sosial selama 2 jam atau sanksi administrasi Rp50 ribu bagi para pelanggar, berlaku mulai Sabtu (3/10/2020) ini.Pada hari pertama, puluhan pelanggar terjaring operasi yustisi petugas gabungan yang digelar di Jalan Kisamaun, kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.Mereka yang terjaring adalah pedagang, pengunjung dan pengendara sepeda motor dan mobil karena tidak memakai masker saat keluar rumah. Mayoritas pelanggar memilih untuk membayar denda sebagai sanksi administrasi, dibanding sanksi sosial menyapu selama 2 jam.Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, para pelanggar PSBB membayar sanksi administrasi dengan langsung transfer ke rekening kas daerah Kota Tangerang. Sebagai jaminan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelarnggar bersangkutan disita. Setelah pelanggar melakukan transfer uang denda, maka KTP akan diberikan kembali kepada mereka.“Mulai hari ini sudah diterapkan sanksi denda administrasi sesuai Perwal 78 Tahun 2020 bahwa setiap orang yang tidak pakai masker akan dilakukan tindakan,” ujarnya.“Penyitaan KTP dan denda administrasi sebesar Rp50 ribu. Untuk denda administrasi dibayarkan langsung ke bank, jadi petugas tidak terima tunai ditempat,” sambung Ghufron.Pemberlakuan sanksi administrasi sebesar Rp50 ribu ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, untuk lebih mematuhi protokol kesehatan covid-19.Menurut Ghufron, sampai kini, Kota Tangerang masih berada di zona merah penularan covid-19 dengan kasus baru per hari mencapai lebih dari 20 orang terkonfirmasi positif.
Kusnaedi | Tangerang, Banten
Berlaku Hari Ini, Pelanggar PSBB di Tangerang Didenda Rp50 Ribu, Puluhan Warga Terjaring
Sabtu, 3 Oktober 2020 - 15:18 WIB