Sempat kabur dan menjadi buruan polisi sejak satu tahun terakhir, seorang residivis yang melakukan pembegalan dan memperkosa kekasihnya sendiri akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Mapolres Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
Tersangka ditangkap saat berada disebuah kawasan di Kuala Tungkal provinsi Jambi, dari pengakuan tersangka aksi pembegalan yang disertai pemerkosaan ini dilakukannya dilatar belakangi sakit hati, karena sang pujaan hati berselingkuh dengan pria lain.Tersangka Supran Ari Susanto (27), residivis warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur , Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau, karena telah melakukan aksi pemerkosaan dan pembegalan terhadap pacarnya, Ranti gadis berusia 19 tahun.Aksi keji yang dilakukan tersangka ini terjadi pada april 2019 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor diminta oleh tersangka untuk mengantarnya membeli handphone di sebuah konter, saat di tengah jalan yang sepi tersangka yang dibonceng meminta korban untuk berhenti.Saat itulah tiba-tiba tersangka langsung memukul korban hingga korban tak sadarkan diri, tak cukup sampai disitu tersangka menyeret korban ke sebuah kebun karet kemudian memperkosanya.Usai melakukan aksi kejinya, korban yang kondisinya masih tak sadarkan diri kemudian ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.Tidak hanya itu, tersangka pun mengambil sepeda motor milik korban, dan kabur melarikan diri ke wilayah Provinsi Jambi.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau Ajun Komisaris Polisi M. Ismail mengatakan, pelaku sempat buron selama 1 tahun kabur ke wilayah Kuala Tungkal Provinsi Jambi, pelaku melakukan tindakan keji diduga dilatar belakangi sakit hati terhadap pacarnya.Selain it, kronologi awal tersangka yang pernah mendekam di penjara selama 3 tahun tersebut , nekat melakukan aksinya setelah merasa sang kekasih bertindak tidak adil dengan menjalin asmara dengan pria lain.Selain mengamankan tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, pakaian dalam korban, untuk tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara. Arwin ZA | Lubuk Linggau, Sumatra Selatan
Baca Juga :