KROSCEK: MUI Berikan Label Halal untuk Produk Asbak Rokok

asbak fi
asbak fi (Foto : )
Muncul di media sosial unggahan gambar yang menyebut MUI memberikan label halal pada produk asbak rokok.
Beredar unggahan di media jejaring sosial Facebook, dalam akun atas nama Burisrowo, berupa postingan gambar asbak rokok bersertifikat halal oleh MUI. Foto asbak berlabel halal yang diambil dari aplikasi belanja online ini, ditambahkan narasi bertuliskan, “Merokoknya HARAM tapi asbaknya HALAL. Apalagi kalau dimakannya pakai sambal kecap. Lezat sekali" Pemilik akun juga menyantum status dalam postingannya dengan menyebut, “Kerjaan Mafia Ulama Indonesia ini ada² aja. Bikin malu agama islam.. nyari duit sampe segini amat ya ??? Kutunggu label halal pada topi santa…” [caption id="attachment_381918" align="alignnone" width="364"]
Status dan unggahan Facebook (Foto: Screenshot Facebook/Burisrowo)[/caption] Postingan yang dibagikan sejak 22 September 2020 ini, telah direspon publik sebanyak 57 reaksi, 52 komentar dan sempat dibagikan 1 kali oleh pengguna Facebook. Benarkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan label halal untuk produk asbak? Berikut krosceknya. Kroscek sumber foto yang diambil dari applikasi belanja online tersebut, memang benar terdapat penawaran belanja asbak yang terbuat dari melamine ini, lengkap deskripsi dan harga dicantumkan dalam aplikasi. Pun dicantumkan juga dalam deskripsi, bahwa produk asbak ini sudah bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) serta sertifikasi halal dari MUI.   [caption id="attachment_381920" align="alignnone" width="1135"] Kroscek dan penelusuran. (Kolase screenshot Facebook, shoopee.co.id)[/caption]   Kemudian mengacu laman liputan6.com, diperoleh informasi bahwa MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk asbak tersebut.   [caption id="attachment_381922" align="alignnone" width="450"] Artikel klarifikasi MUI. (Foto: Screenshot liputan6.com)[/caption] Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan pihaknya tidak pernah memberikan fatwa halal untuk asbak tersebut. Asrorum bilang, informasi yang beredar tersebut hoaks. “Hoaks” kata Asrorun. Hal serupa diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memandang, untuk asbak tidak diperlukan sertifikasi halal. “Itu mungkin untuk daya tarik, sebetulnya asbak tidak perlu sertifikasi halal rokok yang diwadahi asbak saja tidak bisa menjadi halal,” tuturnya. Dari kroscek dan penjelasan dapat disimpulkan, klaim yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa halal untuk produk asbak adalah tidak benar alias hoaks. Informasi termasuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Misleading content dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.