Seperti tidak ada efek jera dalam hidupnya, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Medan, Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (1/10/2020), ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, karena menjadi pengedar sabu. Sebelumnya, sang suami terlebih dahulu ditangkap polisi, karena kasus yang sama.
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Roswita (49), di kediamannya di Jalan Selebes, Gang Sepuluh Paluh, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, setelah mendapatkan informasi, dari masyarakat yang resah karena pelaku, mengedarkan narkoba jenis sabu, di tempat tinggalnya.Polisi berhasil menangkap ibu rumah tangga tersebut, bersama sejumlah barang bukti, yakni empat bungkus plastik klip, berisi sabu seberat empat koma tiga gram, di dalam kaleng rokok, satu timbangan elektrik, satu pipet runcing, satu buah telepon genggam, dan ratusan plastik klip untuk membungkus barang haram tersebut.Pelaku mangaku menjual sabu, untuk melangsungkan hidup, setelah ditinggal suami di dalam penjara.AKP Juriadi Sembiring, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, penangkapan pelaku merupakan atas laporan warga, yang resah. Pelaku diduga meneruskan pekerjaan suaminya, yang mengedarkan sabu, dan telah ditangkap beberapa bulan lalu.Atas perbuatannya, ibu rumah tangga yang telah mempunyai satu anak ini, akan menyusul sang suami mendekam di sel tahanan, dengan melanggar pasal 112 dan 114 ayat satu, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Martinus Sitorus | Belawan, Sumatra Utara
Warisi Suami Jual Sabu Seorang IRT Akhirnya Ditangkap Polisi di Medan
Kamis, 1 Oktober 2020 - 19:13 WIB