Jajaran Polresta Surakarta menangkap seorang pria terduga pelaku kasus kekerasan di Metrodanan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Kini petugas menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta menangkap satu orang berinisial nama TH (35), pelaku pengrusakan mobil dengan menggunakan batu di Metrodanan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.TH yang tinggal di Dadapsari RT.02 RW 03 Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta ini TS dibekuk polisi pada Senin (28/9/2020) lalu. Petugas masih memburu 4 teman pelaku lainnya yang masih buron."Dari hasil penyelidikan Kepolisan berhasil diungkap bahwa pelaku dengan temannya naik motor datang ke TKP dengan niat hendak membubarkan syiah di Metrodanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020).Iskandar mengungkapkan, sesampainya di tempat kejadian perkara, pelaku bersama temannya melempari mobil warna putih milik korban dengan batu. Lemparan itu dilakukan mereka sebanyak 2 kali.Di lokasi berbeda, petugas juga berhasil menangkap seorang pria berinisial nama S. Dia masuk daftar pencarian orang dalam kasus yang sama, kekerasan di Metrodanan, Pasar Kliwon. Secara keseluruhan, dari awal penanganan kasus kekerasan di lokasi itu oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, sejak beberapa waktu lalu, telah menangkap total sebanyak 12 tersangka.Inisial nama kedua belas tersangaka tersebut yakni BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias Hoho, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono dan S alias Romdon. Kini polisi masih memburu 4 pelaku lainnya yakni SJ, CP, WY, BG.Iskandar menambahkan, kasus kekerasan di Metrodanan, Pasar Kliwon ini telah mencapai tahap pelaksanaan rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru atas nama Tono dan Romdon."Sudah mencapai tahap rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru," tutupnya.
(*)
Baca Juga :