Petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau menangkap mahasiswi cantik bersama pasangan kekasihnya yang diduga menjadi kurir narkoba di Hotel Swiss Belinn, hari Sabtu (26/9/2020). Pasangan itu adalah SP (laki-laki, 29 tahun) dan VIS (perempuan, 24 tahun).
Dari SP, petugas mengamankan celana dalam merk Ripcurl warna dongker les putih, celana korset merk Felancy warna hitam, celana korset merk Sorella warna hitam, celana korset merk Sorella warna coklat muda, ponsel merk Samsung Type Galaxy A71 warna silver, ponsel merk Oppo Type A92 warna Aurora Purple, dan kartu ATM BCA milik VIS dan SP.Sedangkan dari VIS, petugas mengamankan celana dalam sport warna abu-abu merk H&M, celana short warna hitam merk Selica, celana short warna hitam merk Isuga Jeans, dan ponsel merk Oppo Reno 2F warna Lake Green.Petugas juga mengamankan barang bukti utama berupa 7 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dan pil ekstasi warna hijau merk clover sebanyak 484 butir.VIS dan SP sempat mencoba menyembunyikan narkoba yang mereka bawa dengan melilitkan bungkusannya di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi.Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kennedy mengatakan, tertangkapnya sejoli kekasih ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombespol Berliando, pada Rabu, 23 September 2020 lalu.Ketika itu, seseorang memberitahukan bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Swiss Belinn yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kompleks SKA Mall Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.Dari situ, keesokan harinya, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Lalu pada Jumat, 25 September 2020, petugas membuntuti VIS dan pacarnya yang menginap di kamar nomor 818.Lalu, Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika VIS dan SP hendak check-out, sebelum sampai ke depan pintu lift menuju lobby hotel, tepatnya di koridor lantai 8, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan."Dari kedua tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ektasi warna hijau merk clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka," kata Kennedy.Kepada petugas, SP mengatakan, sabu dan pil ekstasi yang dia pegang, diantar oleh seseorang berinisial Li (buronan) ke Hotel Swiss Bellin pada Jumat, 25 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB.Yang mencengangkan, SP mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru dari seorang narapidana yang berada di Lapas Pekanbaru berinisial WA,"Berdasarkan pengakuan pelaku, dari hasil kerjanya mendapat upah Rp45 juta," terang Kennedy.Dari hasil pemeriksaan dengan penuh bentakan, VIS dan SP mengakui bahwa sebelumnya mereka telah dua kali berhasil menjadi perantara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.Aksi pertama mereka lakukan pada Juli 2020, dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan pil ekstasi 500 butir ke Kota Samarinda.Kedua, mereka beraksi pada 13 September 2020, membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg dan pil ekstasi 700 butir ke Kota Samarinda.Kedua sejoli itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Berikut Video Saat Kedua Pelaku Ditangkap di Kamar Hotel:https://www.instagram.com/p/CFuCbo-gryw/
Baca Juga :