Anak perempuan berusia tiga tahun di India tewas dipukuli dua pria yang salah satunya dukun, karena diyakini kerasukan setan dan roh jahat lantaran terus menerus terbangun dan menangis saat malam.
Diberitakan Times of India , Selasa (29/9/2020), Poorvika tak henti-hentinya digebuki meski gadis kecil itu telah memohon ampun. Ia akhirnya meninggal setelah dipukuli selama satu jam.Menurut sang dukun yang diidentifikasi sebagai Rakesh, serangan ini akan melenyapkan roh-roh jahat yang merasuki tubuh gadis kecil asal distrik Chitradurga itu.Tragedi ini bermula ketika orang tua Poorvika, Praven dan Baby, merasa putrinya bertingkah aneh lantaran terus saja menangis dan terjaga dari tidurnya.Pasangan ini kemudian membawa anak sulungnya itu ke Purushotham pada Minggu (27/9) pagi, untuk mencarikan pertolongan.Pria berusia 21 tahun ini kemudian membawa keluarga itu ke saudaranya yang digadang-gadang memiliki ilmu sihir lantaran dapat berinteraksi dengan Dewi Yellama, yakni Rakesh.Rakhesh memberi tahu pasangan itu bahwa anaknya telah dirasuki iblis dan akan segera membebaskannya dengan ritual yang ternyata berupa kekerasan.Praben dan Baby lantas diminta untuk menunggu di luar gubug, sementara Poorvita dipukuli menggunakan tongkat oleh Rakesh dan Purushotham.Meski mendengar anaknya berulang kali berteriak kesakitan, pasangan ini tak bergeming lantaran berasumsi bahwa sang dukun tengah berupaya mengusir iblis.Setelah satu jam, Rakesh menyerahkan Poorvita ke orang tuanya dalam keadaan tidak sadar. Mereka diminta pulang dan dijanjikan gadis itu akan segera siuman.Lantaran Poorvika tak kunjung sadar setelah beberapa jam, orang tuanya lalu membawanya ke pusat kesehatan setempat, di mana staf medis menyatakan putrinya telah tiada.Terkejut, keduanya langsung bergegas ke kembali di kediaman sang dukun, dan mendapati Rakesh, Purushotham, maupun keluarga tidak ada. Mereka disebutkan kabur.Orang tua ini kemudian mengajukan laporan ke kantor polisi Chikkajajur. Tak selang berapa lama, keduanya berhasil ditangkap.Rakesh dan Purushotham didakwa dengan pasal 302 KUHP India tentang pembunuhan dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan praktik kejahatan tidak manusiawi, serta UU Ilmu Hitam.Jika terbukti bersalah, dua pria ini dapat dijatuhi hukumam maksimal tujuh tahun kurungan atau penjara seumur hidup jika mengakibatkan kematian.
Times of India
Baca Juga :