Bajak Bus, 28 Pelajar di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara

BAJAK BUS 28 PELAJAR
BAJAK BUS 28 PELAJAR (Foto : )
Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para pelaku, petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, akhirnya menetapkan dua puluh delapan yang hendak tawuran dan melakukan pembajakan bus karyawan, ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan kedua puluh delapan pelajar ini,  petugas mengamankan puluhan senjata tajam jenis clurit, golok, dan corbek yang digunakan oleh para pelajar, untuk melakukan aksi tawuran. Sementara itu, bus karyawan yang di bajak oleh para pelajar ini,  kini dijadikan barang bukti.Kedua puluh delapan pelajar dari sekolah SMK swasta yang ada di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat ini, hanya bisa tertunduk malu, saat petugas Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menggelandangnya ke ruang aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (29/9/2020).kedua delapan pelajar ini di tetapkan sebagai tersangka usai melakukan pembajakan bus karyawan dan hendak melakukan tawuran dengan pelajar SMK lainnya di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin malam.Dari tangan para pelajar ini, petugas mengamankan puluhan senjata tajam jenis clurit, golok, dan corbek yang akan digunakan untuk tawuran.Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, kedua puluh delapan pelajar ini ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pembajakan bus karyawan dan hendak tawuran dengan pelajar SMK lainnya yang ada di Medan Satria.Para pelajar ini diamankan tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, saat melakukan pembajakan bus karyawan yang melintas. Saat dilakukan penggeledehan, petugas mengamankan puluhan senjata tajam yang hendak digunakan pada saat tawuran.Kapolres menambahkan, dari kedua puluh delapan pelajar yang diamankan ini, terdapat anak yang masih di bawah umur. Untuk proses hukum anak yang di bawah umur ini, pihak kepolisian akan melakukan kordinasi dengan pihak Bapas.Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar selalu memantau dan mengawasi anak-anak mereka. Terlebih di masa pandemi yang mana sekolah masih belajar secara virtual.Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung membawa para pelajar ini ke Bapas, dan kini para pelajar tersebut terancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman sepuluh tahun penjara, dan kini kasus tersebut ditangani petugas Polres Metro Bekasi Kota. Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jawa Barat