Polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka kasus konser dangdut khitanan anaknya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, Selasa (29/9/2020) mengatakan, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Bila melihat ancaman undang-undang itu, pelangggarnya dapat dihukum maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.Menurut Kapolres, tersangka menggelar hajatan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020."Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres.Sejauh ini polisi telah memeriksa 18 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Antara lain buku tamu undangan, surat pernyataan Wasmad Edi Susilo dan video rekaman pelaksanaan hajatan.Sebelumnya, Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.Buntut kejadian tersebut, Kapolsek Tegal Joeharno telah dicopot dari jabatanya dan diperiksa aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Antara
Baca Juga :