Muripah (63), korban. (ANTV/Ika Nurulla).[/caption]Sementara itu, usai menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, kondisi pasutri tersebut kini stabil dan berangsur membaik.Sedangkan tersangka Adi, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bapak dan ibu kandungnya sendiri. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Ika Nurulla | Mojokerto, Jawa Timur
Baca Juga :