Festival layang-layang yang digelar oleh karang taruna Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dibubarkan petugas TNI-Polri. Karena selain melanggar protokol kesehata, juga tidak berizin.
Meski demikian tidak ada sanksi bagi penyelenggara, lantaran panitia bersedia menghentikan kegiatan meski acara baru dimulai.Video amatir yang menunjukkan ribuan warga berjubel memadati jalan raya Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, saat meninggalkan lapangan desa setempat, karena dibubarkan paksa oleh petugas keamanan dari TNI-Polri.Pembubaran dan penghentian kegiatan festival layang-layang, yang diikuti 120 peserta ini terpaksa dilakukan oleh petugas lantaran penonton yang datang semakin membludak dan tak terkendali.Meski memakai masker, namun mereka bergerombol dan berjubel tanpa menghindahkan aturan protokol kesehatan oleh panitia. Bahkan tak hanya itu, polisi mengaku bahwa kegiatan tersebut juga tidak disertai izin dari polsek setempat.Petugas khawatir jika acara tetap digelar, maka intensitas penyebaran virus corona akan tinggi, terlebih Kabupaten Ngawi saat ini masih dalam zona merah penyebaran covid-19.Atas peristiwa tersebut, polisi hanya memberikan sanksi peringatan bagi panitia festival layang-layang, yang digelar oleh karang taruna Desa Pangkur. Polisi mengancam akan membubarkan segala bentuk acara yang bersifat mengumpulkan banyak orang, jika tidak mengantongi izin dari gugus tugas pencegahan covid-19. Miftakhul Erfan | Ngawi, Jawa Timur
Baca Juga :