Polisi membuka posko pengaduan kasus pelecehan dan pemerasan terhadap calon penumpang saat rapid test di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa hari yang lalu. Polisi masih menginterogasi pelaku berinisial nama EFY.
Setelah tertangkap di Balige, Samosir, Sumatera Utara, tersangka EFY dibawa polisi ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk diinterogasi, guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Penyidik terus memeriksa tersangka secara marathon di Ruang Unit II Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, sejak kemarin, Jumat (25/9/2020) malam hingga Sabtu (26/9/20202) pagi ini dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
EFY, oknum petugas kesehatan di Bandara Soekarno Hatta dibekuk polisi karena diduga telah melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap seorang calon penumpang wanita berinisial nama LH, saat rapid test di bandara tersebut.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, sampai saat ini baru satu orang yang melapor melalui media sosial.
Polisi akan membuat posko pengaduan di Bandara Soekarno Hatta untuk mendalami kasus ini, atas kemungkinan adanya korban-korban pelecehan lainnya.
Untuk status pelaku, kata Adi, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan pengurus ikatan Dokter indonesia atau IDI, terkait uji koMpetensi sebagai dokter.
Polisi akan mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada seorang penumpang wanita berinisial nama LH mengalami pelecehan dan pemerasan oleh oknum petugas kesehatan saat
rapid test di Bandara Soekarno Hatta. Kasus ini pun menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.
Rusdy Muslim | Tangerang, Banten
Baca Juga :