Pemprov DKI Jakarta Tutup 208 Perkantoran hingga Hotel Ditutup Sementara

Wagub
Wagub (Foto : )
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gelar operasi yustisi di berbagai daerah yang di wilayah Ibu Kota sejak 14 September 2020. Penindakan secara tegas dilakukan bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Sedangkan dari hasil penindakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga sekarang, sudah terkumpul Rp4,6 miliar dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, dan unit usaha yang melanggar protokol COVID-19."Sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel, yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jumat, (25/9/2020).Hampir 20 ribu aparat yang dihadirkan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Pegawai Negeri Sipil ada 5 ribu yang bertugas selama sepekan dari pagi sampai sore hingga malam melakukan pengawasan.“Mereka juga melakukan pemantauan ke semua unit-unit kegiatan memang jumlahnya cukup banyak, tapi dibandingkan dengan 11 juta warga yang ada di Jakarta tentu tidak memadai,” jelasnya.Untuk itu, ia minta kerja sama, sinergi, bantuan dan dukungan dari masyarakat untuk menjadi bagian melaksanakan protokol COVID-19."Setidaknya melaksanakan 3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, membantu kita semua pribadi kita, lingkungan kita, saudara kita ataupun warga kita Jakarta, termasuk warga Indonesia maupun warga asing yang ada di Jakarta untuk saling mengingatkan agar semua mematuhi protokol COVID-19," ujarnya.Riza pun merasa bersyukur, sebab menurut para ahli, 70 persen kalau menggunakan masker akan mengurangi potensi penyebaran. Sehingga, sampai saat ini, obat yang paling efektif adalah 3 M tadi."Maka jangan sungkan-sungkan, nanti kita akan lihat. Kalau dulu kita lihat aneh orang pakai masker, sekarang sebaliknya, yang aneh yang tidak menggunakan masker. Tegur secara bijak dan baik, beritahu untuk menggunakan masker," pungkasnya. Sumber: Viva.co.id