Tim jaksa penuntut umum, telah menyatakan berkas perkara kasus pembuatan dokumen palsu, dengan tersangka Anita Kolopaking, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Nantinya, penyidik akan akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti, pada 28 september mendatang. Penegasan itu, disampaikan Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Jumat (25/9/2020).Awi mengatakan, penyidik sudah selesai tugasnya dalam menyelidiki kasus pembuatan dokumen palsu.Dengan dinyatakan lengkap berkas tersebut, penyidik akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti, pada 28 September mendatang.Selain Anita Kolopaking, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, juga menetapkan Djoko Tjandra, dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.Selain berkas perkara surat jalan palsu, penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice , ke Kejaksaan Agung.
Arief Budiman Saputra | Jakarta
Baca Juga :