BNN (Badan Narkotika Nasional) sukses membongkar 6 kasus peredaran narkoba yang tersebar di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan Palembang, selama September 2020 ini.
Sebanyak 87,4 kilogram lebih narkoba jenis sabu dan 70.227 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti berhasil diamankan petugas BNN, dengan meringkus 19 orang tersangka dalam 6 kasus peredaran narkoba di Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan PalembangDari keenam kasus narkoba tersebut, terdapat seorang anggota DPRD Palembang aktif berinisial J yang terlibat sebagai pengedar. Anggota DPRD ini ditangkap dengan barang bukti seberat 6 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi yang diedarkan oleh istrinya berinisial Y.Tertangkapnya anggota DPRD tersebut bermula dari pihak BNN menangkap kurir narkoba berinisial W dan A. Dari hasil pengembangan, ternyata pemasok barang haram tersebut adalah anggota DPRD Palembang aktif.[caption id="attachment_378913" align="alignnone" width="900"] Barang bukti. (ANTV/Mahendra Dewanata).[/caption]Pengembangan pun terus dilakukan terhadap anggota DPRD, sehingga didapati lagi pria inisial D yang berperan mengendalikan kurir Narkoba dan mendapatkan barang bukti 4 kilogram sabu di usaha jasa laundry tempatnya bekerja,.Selain itu, D juga bekerja sama dengan tersangka lainnya berinisial K yang berperan sebagai pemodal. Tersangka K berhasil diringkus petugas BNN di kota Medan.
Pada jaringan narkoba lainnya, BNN berhasil meringkus pengedar narkoba di Jambi dan Sumatera Utara serta menangkap pria inisial A dengan barang bukti 5,22 gram sabu dan 2.922 butir pil ekstasi.Dari hasil pengembangan, BNN menangkap pria berinisial H di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan barang bukti 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi.Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, BNN menemukan fakta bahwa pengendali jaringan A dan H adalah seorang napi dilapas Tengkereng, Pekanbaru berinisial MR.[caption id="attachment_378915" align="alignnone" width="900"]
Baca Juga :