www.antvklik.com
- Komisi Pemilihan Umum, atau KPU, membuka pendaftaran bagi partai politik, parpol, yang akan mengikuti pemilu, 2019. Pendaftaran Partai Politik itu dibuka dari, tanggal 3-16 Oktober 2017. Partai Politik yang akan mengikuti pemilihan umum 2019, harus mendaftarkan partainya ke KPU dan di wajibkan menyerahkan sejumlah data. Waktu penyerahan persyaratan itu, pada hari pertama, sampai hari ketiga belas, pada pukul 08.00-16.00 sore. Sedangkan, untuk hari terakhir, yakni, dari pukul 08.00 – 24.00 WIB.Sampai hari ketiga ini, belum ada Parpol yang mendatangi langsung gedung KPU. Akan tetapi, ada 6 partai di hari pertama yang datang, dan 4 partai di hari kedua, untuk konsultasi ke help desk. Saat meninjau tim di ruang pendaftaran, komisioner KPU, Viryan, mengatakan, sudah hampir semua Parpol, yang melakukan entry data ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.Sehingga Parpol telah sungguh-sungguh menggunakan Sipol untuk tertib administrasi dalam pendaftaran pemilu 2019. " Prinsipnya dari Partai Politik tadi barusan kita pantau di Sipol, sudah semakin banyak yang melakukan entry, menginput data dan beberapa di antaranya sudah hampir seratus persen. Kita senang dengan perkembangan ini, artinya dari Partai Politik sungguh2 menggunakan Sipol sebagai instrumen untuk tertib administrasi dalam pendaftaran pada pemilu 2019 kali ini. "Waktu pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu,dibuka selama dua minggu. Tahap berikutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual , penetapan Parpol peserta pemilu 2019.Demikian Laporan Rahmat Aminuddin, Eko Prabowo, Dari Jakarta.
Parpol Mulai Input Pendaftarannya Di KPU
Kamis, 5 Oktober 2017 - 16:17 WIB