Kebijakan Penanganan Covid-19 di Daerah Paralel dengan Pemerintah Pusat

Sekjen Kemendagri Minta Kebijakan Penanganan Covid-19 di Daerah Paralel dengan Pemerintah Pusat (Foto Puspen Kemendagri)
Sekjen Kemendagri Minta Kebijakan Penanganan Covid-19 di Daerah Paralel dengan Pemerintah Pusat (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori meminta agar penanganan Covid-19 di tingkat pemerintah daerah (Pemda) paralel dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.
Pemda diminta bersungguh-sungguh dan tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani pandemi ini.Penegasan itu disampaikan Hudori saat menjadi pembicara dalam Mata Kuliah Studi Kebijakan Pembangunan, Program Magister Studi Pembangunan SAPPK-ITB, dengan tema Strategi Pembangunan di Masa Pandemi Untuk Mewujudkan Ketangguhan Kota dan Wilayah Indonesia, secara virtual dari ruang kerjanya pada Kamis, (24/09/2020)."Makanya Pemda dan Pemerintah Pusat itu harus strategis betul terhadap strategi gas dan rem, harus seimbang antara gas dan rem,” ujar Hudori.Terkait Covid-19, Hudori mengingatkan terdapat dua isu penting yang harus diperhatikan, yaitu isu kesehatan dan ekonomi.Untuk itu, dirinya meminta agar penanganannya benar-benar mempertimbangkan banyak aspek.“Ini harus ada format penanganan yang seimbang, di satu sisi ada dampak kesehatan, di sisi lain ada dampak ekonomi dan sosial. Dan harus kita akui bersama pandemi Covid-19 itu menjadi efek domino, artinya ini multidimensi,” kata Hudori.Hal yang paling jelas terlihat, kata Hudori, terjadinya pengurangan pendapatan daerah, meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, dan lain-lain.Namun, itulah tantangan yang harus dihadapi bagi para kepala daerah di tengah pandemi saat ini. Daerah harus mampu berinovasi bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).“Daerah diberikan kewenangan mengelola sumber-sumber pendapatan berupa PAD, dana perimbangan. Jadi saat ini rasio PAD masih kecil dibanding dana transfer pusat. Sudah kita terbitkan Surat Edaran ke Daerah, strateginya adalah untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Hudori.Hudori mengaitkan antara strategi penanganan Covid-19 dengan pembangunan daerah. Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Tujuan pembangunan daerah adalah untuk pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan akses pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah.Nah, dalam pembangunan daerah tersebut mesti terjadi keselarasan, sinergi, dan integral dengan agenda pembangunan nasional. Untuk itu, hal serupa juga mesti dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19.“Dan ini harus konsisten antara kebijakan daerah dan nasional,” tandas Hudori.Kembali soal penanganan Covid-19, Hudori menekankan, ketangguhan kota dan wilayah dalam menghadapi bencana ini perlu dihadapi dengan 3 hal, yaitu, inovasi, mitigasi dan adaptasi.Untuk itu, strategi inovasi, mitigasi, dan adaptasi yang berkaitan dengan protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta menjaga jarak) dan protokol 3T (testing, tracing, dan treatment) harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua pihak secara bersama-sama.“Tidak hanya oleh pemerintah, tetapi oleh masyarakat juga,” imbuh Hudori.Terakhir, Hudori mengharapkan bantuan dari para akademisi dalam mengedukasi masyarakat terkait cara-cara melalukan inovasi, mitigasi, dan adaptasi di tengah pandemi saat ini sebagai upaya mewujudkan ketangguhan kota dan wilayah Indonesia dari Pandemi Covid-19. (Puspen Kemendagri)