Kementerian Agama kembali berlakukan Working From Home atau bekerja dari rumah bagi pegawainya. Ini dilakukan menyusul Menteri Agama Fachrul Razi terkonfirmasi positif covid-19.
Suasana dalam Gedung Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020) relatif sepi. Ini disebabkan para pegawainya mendapat jadwal bekerja dari rumah.Penerapan jadwal bekerja dari rumah ini diterapkan, setelah Menteri Agama Fachrul Razi dinyatakan positif terpapar covid-19, guna meminimalisir penyebaran virus tersebut di lingkungan Kementerian Agama.Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Saefudin mengatakan, jadwal bekerja dari rumah diberlakukan sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.Dalam aturan Menteri tersebut, untuk wilayah zona merah hanya dibolehkan pegawai yang masuk sebanyak 25 persen dari jumlah pegawai yang ada.Saefudin menambahkan, saat ini untuk syarat bagi tamu masuk ke dalam Gedung Kementerian Agama lebih ketat. Selain harus menjalani pemeriksaan cek suhu tubuh, juga harus membawa surat keterangan bebas covid-19 dan isi formulir di resepsionis.Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi dinyatakan positif terpapar virus corona atau covid-19 setelah menjalani swab test pada Kamis (17/9/2020) lalu.
Nugroho Dendy | Jakarta
Baca Juga :