Bahtiar: Revisi PKPU Akan Segera Diundangkan, Parpol dan Paslon Segera Diberitahukan

Kemendagri Ajak Bacalon Kepala Daerah, Parpol dan Timses Gaungkan Gerakan Pilkada Sehat 2020  (Foto Puspen Kemendagri)
Kemendagri Ajak Bacalon Kepala Daerah, Parpol dan Timses Gaungkan Gerakan Pilkada Sehat 2020 (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menginstruksikan agar KPU Provinsi/Kab/Kota, segera mengirimkan surat pemberitauan kepada Parpol dan Paslon.
Pemberitahuan kepada Parpol dan Paslon terkait akan diundangkannya revisi PKPU Penyelenggaraan Pilkada Dalam Situasi Covid19."Perlu kami sampaikan bahwa dalam waktu dekat malam ini akan diundangkan revisi PKPU Penyelenggaraan Pilkada Dalam Situasi Covid19.Salah satu materi PKPU tersebut adalah pengaturan pengundian nomor urut dengan protokol Covid19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarannya," ujar Bahtiar.Menyangkut hal itu, Bahtiar berharap materinya nanti mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi."Oleh karena itu, diinstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada Parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi," tambahnya.Ketentuan dimaksud dalam draf PKPU adalah sebagai berikut:Pasal 55KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:a. hanya dihadiri oleh:1. Pasangan Calon;2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan4. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; danc. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.Pasal 88B(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan/atau Tim Kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(2) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:a. apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan; ataub. apabila seluruh Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.(4) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi.